garagedangeli.com – Pengelolaan wakaf secara produktif dinilai semakin relevan seiring meningkatnya minat masyarakat terhadap instrumen wakaf berkelanjutan. Melalui pemanfaatan reksa dana syariah, wakaf tidak hanya menjadi amal sosial, tetapi juga instrumen ekonomi yang mampu menghasilkan manfaat jangka panjang.
Dalam penjelasannya, Head of Investment Specialist PT IIM, Suluh Tripambudi, menyebut model ini menawarkan sumber pendanaan yang kompetitif. Ia menegaskan konsep wakaf produktif dapat dikombinasikan dengan skema investasi syariah modern.
“Selain menjadi sumber modal yang kompetitif karena cost of fund mendekati nol, wakaf produktif dapat dikombinasikan dengan berbagai skema investasi syariah. Pendekatan ini membuka partisipasi publik lebih inklusif dan menjadi solusi sosial ekonomi Indonesia,” kata Suluh dalam keterangan tertulis, Senin, 24 November 2025.
Baca Juga : “Live Sore Hari! Ini Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-22 vs Timnas Filipina U-22 di SEA Games 2025 di RCTI“
Mekanisme Wakaf Produktif Berbasis Reksa Dana Syariah
Wakaf produktif merupakan metode pengelolaan aset wakaf untuk menghasilkan pendapatan berkelanjutan melalui aktivitas ekonomi. Tidak seperti wakaf konsumtif yang langsung disalurkan, wakaf produktif mengoptimalkan aset seperti tanah, bangunan, atau dana menjadi modal usaha yang memberi nilai tambah.
Salah satu inovasi yang berkembang adalah wakaf uang melalui mekanisme reksa dana syariah. Skema ini sederhana: dana wakaf diserahkan kepada nazhir, kemudian nazhir menginvestasikan dana tersebut dalam reksa dana syariah.
“Model ini menghadirkan cara baru berwakaf yang lebih produktif, transparan, dan terukur,” ujar Suluh.
Ia menambahkan nilai pokok dana wakaf tetap utuh dan produktif, sementara hasil investasi dapat disalurkan kepada mauquf ‘alaih. Dana hasil pengembangan dapat digunakan untuk pembiayaan operasional, program pemberdayaan, aktivitas CSR, serta fasilitas sosial yang berkelanjutan.
Suluh menekankan seluruh proses harus mengikuti regulasi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Wakaf uang kini tidak lagi sekadar kontribusi sesaat. Melalui Reksa Dana Syariah, wakaf menjadi aset yang terus tumbuh dan memberi dampak jangka panjang bagi umat,” tegasnya.
Produk Reksa Dana Syariah yang Dorong Perluasan Wakaf Produktif
Direktur PT IIM, Ria M Warganda, menjelaskan salah satu produk unggulan pihaknya adalah Reksa Dana Insight Haji Syariah (I-Hajj Syariah Fund). Produk ini hadir sebagai pionir investasi syariah berbasis charity dan memiliki rekam jejak panjang di Indonesia.
Ria menuturkan bahwa I-Hajj Syariah Fund memiliki performa stabil dan terbukti memberi manfaat sosial nyata.
“Sejak 2005 hingga Oktober 2025, inisiatif ini telah memberangkatkan lebih dari 1.169 jamaah kurang mampu yang memiliki kontribusi sosial untuk menjalankan ibadah haji atau umrah. Jumlahnya akan terus bertambah,” kata Ria.
Menurut Ria, keberhasilan program ini menunjukkan potensi besar integrasi antara investasi syariah dan kegiatan filantropi. Ia menilai pendekatan charity-investment dapat memperkuat ekosistem wakaf produktif di Indonesia.
Penguatan Regulasi dan Harapan ke Depan
Dengan meningkatnya literasi keuangan syariah, reksa dana syariah dinilai berpeluang menjadi instrumen utama pengembangan wakaf produktif. Regulasi yang semakin kuat dari BWI, MUI, dan OJK memberi ruang aman bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
Dampaknya tidak hanya pada pemberdayaan sosial, tetapi juga penguatan ekonomi syariah nasional.
Baca Juga : “Hasil Inter Milan vs AC Milan di Liga Italia 2025-2026: Gol Christian Pulisic Bikin Rossoneri Hajar Nerazzurri 1-0!“
