garagedangeli.com – Langkah tersebut tergolong non-konvensional, karena dalam kondisi normal, BI hanya berperan sebagai standby buyer di pasar sekunder. Awalnya, burden sharing dirancang sebagai kebijakan sekali jalan (one-off policy) untuk merespons pandemi, namun kemudian diperpanjang hingga 2022 karena kebutuhan pembiayaan negara yang masih tinggi.
Landasan Hukum dan Tujuan Kebijakan
Untuk memperkuat legitimasi kebijakan ini, pemerintah menetapkannya dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang disahkan pada 3 Januari 2023. UU tersebut menegaskan dasar hukum koordinasi antara pemerintah dan BI dalam menghadapi krisis ekonomi.
Tujuan utama burden sharing adalah memastikan pembiayaan bersama atas beban ekonomi yang meningkat akibat krisis, sekaligus menjaga kepercayaan pasar terhadap stabilitas keuangan nasional.
Menurut data Kementerian Keuangan, selama 2020–2022, total pembiayaan melalui skema burden sharing mencapai ratusan triliun rupiah, yang digunakan untuk mendukung penanganan kesehatan, perlindungan sosial, serta pemulihan ekonomi nasional.
Manfaat Nyata terhadap Anggaran Negara
Implementasi burden sharing memberikan manfaat signifikan bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu dampak paling nyata adalah penurunan rasio belanja bunga utang pemerintah.
Pada 2022, rasio tersebut turun dari 16,2 persen (Rp438 triliun) menjadi 14,6 persen (Rp395 triliun). Penghematan ini terjadi karena BI menyerap sebagian penerbitan SBN pemerintah, sehingga menurunkan biaya bunga dan mengurangi tekanan pada kas negara.
Selain itu, intervensi BI membantu menstabilkan pasar keuangan. Dengan menyerap SBN, bank sentral turut mengendalikan jumlah obligasi yang beredar di pasar. Langkah ini memberi sentimen positif terhadap kepercayaan investor domestik maupun asing.
Baca Juga : “Thomas Doll Dijagokan Jadi Pelatih Timnas Indonesia Selanjutnya, Greg Nwokolo: Dia Pelatih Besar!“
Risiko dan Dampak Jangka Panjang Burden Sharing
Meski efektif sebagai solusi jangka pendek, burden sharing memiliki risiko struktural jika diterapkan terlalu lama. Banyak ekonom menilai kebijakan ini menyerupai bentuk debt monetization, di mana bank sentral secara tidak langsung “mencetak uang” untuk membiayai utang pemerintah.
Beberapa risiko utama yang diidentifikasi antara lain:
- Memicu Inflasi: Peningkatan jumlah uang beredar berpotensi menaikkan harga barang dan jasa.
- Pelemahan Nilai Tukar Rupiah: Kelebihan suplai uang dapat menekan nilai tukar terhadap dolar AS.
- Moral Hazard Fiskal: Ketergantungan pada pembiayaan bank sentral dapat membuat pemerintah kurang disiplin dalam mengelola anggaran.
Kondisi ini sempat terlihat pada Juni 2020, ketika implementasi awal burden sharing memicu capital outflow sebesar Rp8,39 triliun, terdiri dari Rp6,80 triliun di SBN dan Rp1,59 triliun di pasar saham. Nilai tukar rupiah juga melemah 1,8 persen pada Juli 2020, dan terdepresiasi 3,6 persen sepanjang tahun itu.
Risiko lainnya adalah kemungkinan penurunan peringkat kredit nasional, yang dapat menurunkan kepercayaan investor internasional terhadap stabilitas fiskal Indonesia.
Evaluasi dan Arah Kebijakan ke Depan
Secara keseluruhan, burden sharing dinilai sebagai kebijakan darurat yang berhasil menahan dampak krisis ekonomi akibat pandemi. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada disiplin fiskal pemerintah dan transparansi koordinasi dengan Bank Indonesia.
Ke depan, tantangan utama bagi pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembiayaan dan stabilitas moneter. Kebijakan burden sharing perlu dievaluasi agar tidak menimbulkan distorsi jangka panjang terhadap inflasi, nilai tukar, maupun kepercayaan pasar keuangan.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menekankan bahwa burden sharing hanya boleh diterapkan dalam kondisi krisis ekstrem dan tidak menjadi kebijakan permanen. Penguatan instrumen fiskal serta efisiensi belanja publik dinilai lebih berkelanjutan dalam menjaga stabilitas ekonomi jangka panjang.
Kesimpulan
Burden sharing telah terbukti menjadi instrumen penting dalam menghadapi krisis ekonomi nasional, terutama saat pandemi Covid-19. Namun, kebijakan ini juga membawa risiko makroekonomi yang harus diwaspadai.
Dengan pengawasan ketat, transparansi, dan sinergi antara pemerintah serta Bank Indonesia, skema ini dapat menjadi contoh sukses koordinasi fiskal-moneter dalam menjaga stabilitas keuangan negara — tanpa mengorbankan prinsip kehati-hatian dan kredibilitas ekonomi Indonesia di mata dunia.
Baca Juga : “Viral Manchester United Kalahkan Gabungan Pemain Real Madrid dan Barcelona dengan Skor 4-3“