garagedangeli.com – Kuasa hukum Roy Suryo dan timnya kembali membuat pernyataan mengejutkan terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Ahmad Khozinuddin, selaku kuasa hukum, mengklaim telah menemukan bukti baru yang diperoleh dari arsip resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Temuan tersebut diklaim memperkuat hasil penelitian forensik digital yang sebelumnya dilakukan oleh Roy Suryo dan pakar lain.
Temuan Baru dari Arsip KPU
Dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/10/2025), Ahmad Khozinuddin menyebut bukti yang mereka temukan berupa data ijazah legalisir atas nama Joko Widodo yang digunakan dalam Pemilihan Presiden 2019. Ia menegaskan, data dari KPU itu kini menjadi dasar kuat untuk memperkuat kesimpulan para ahli bahwa ijazah tersebut patut diduga tidak asli.
“Klien kami menemukan data ijazah legalisir milik saudara Joko Widodo yang digunakan pada Pilpres 2019. Data ini memperkuat temuan sebelumnya dan mengonfirmasi kesamaan objek penelitian yang dianalisis tim ahli,” ujar Khozinuddin.
Analisis Digital Forensik dan Pendekatan Telematika
Khozinuddin menjelaskan bahwa hasil analisis yang dilakukan oleh pakar digital forensik Rismon Sianipar dan pakar telematika Roy Suryo menunjukkan tingkat kejanggalan tinggi pada dokumen ijazah tersebut. Melalui metode error level analysis (ELA), ditemukan indikasi perbedaan tekstur dan tingkat kompresi yang tidak konsisten pada dokumen digital yang menjadi objek penelitian.
Menurut Khozinuddin, kedua pendekatan — baik digital forensik maupun telematika — menunjukkan hasil yang selaras. “Objek yang diteliti sama, sehingga kesimpulannya juga sama. Baik dengan pendekatan 99 persen dari ELA maupun analisis digital forensik 11 ribu triliun, keduanya mengarah pada dugaan ijazah palsu,” katanya.
Baca Juga : “Apakah Ijazah Asli Bisa Dibuat Lagi? Ini Faktanya“
Keterlibatan Bonatua Silalahi dan Roy Suryo
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan pakar telematika Roy Suryo menjadi pihak yang pertama kali mendapatkan salinan ijazah Jokowi dari KPU. Mereka mendatangi kantor KPU di Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (2/10/2025), dan menerima dokumen tersebut langsung dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Pusat.
Bonatua menjelaskan bahwa permintaan ijazah dilakukan secara resmi melalui mekanisme informasi publik. “KPU menjawab melalui email dan meminta saya datang langsung. Mereka kemudian menyerahkan salinan ijazah yang telah dilegalisir,” katanya.
Ia menegaskan, kehadiran Roy Suryo dalam penyerahan tersebut bukan kebetulan, melainkan simbol solidaritas publik. “Saya mengajak Pak Roy karena ini kemenangan rakyat untuk mendapatkan transparansi informasi dari lembaga negara,” ujarnya.
Rencana Analisis Lanjutan
Usai menerima salinan ijazah legalisir, Roy Suryo memastikan akan melakukan analisis lanjutan untuk memverifikasi keaslian dokumen tersebut. “Kami sudah mendapatkan salinan resmi dari KPU. Setelah ini, akan dilakukan pemeriksaan ulang dengan metode forensik digital untuk memastikan kesesuaian dokumen,” kata Roy.
Pakar telematika itu menambahkan, hasil analisis mendalam akan segera disampaikan ke publik setelah seluruh proses verifikasi selesai. Ia menegaskan bahwa langkah ini dilakukan semata-mata untuk mencari kebenaran, bukan untuk kepentingan politik.
Konteks dan Pandangan Ke Depan
Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi telah mencuri perhatian publik sejak beberapa tahun terakhir. Sejumlah pihak menilai isu ini perlu disikapi dengan prinsip kehati-hatian agar tidak menjadi alat politik. Sementara itu, KPU dan pihak kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) sebelumnya telah menegaskan keaslian ijazah Jokowi, menyatakan bahwa dokumen tersebut sah dan terverifikasi.
Meski demikian, klaim baru dari pihak Roy Suryo Cs membuka kembali perdebatan publik terkait transparansi data kandidat pemilu. Jika temuan ini terbukti memiliki dasar valid, maka bisa menjadi preseden penting dalam praktik verifikasi dokumen pencalonan pejabat publik di masa depan. Namun jika sebaliknya, maka perlu diingat bahwa penyebaran informasi tidak terverifikasi dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Kasus ini memperlihatkan pentingnya kolaborasi antara pakar digital, lembaga negara, dan penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Publik kini menantikan langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk menilai kebenaran bukti yang diklaim ditemukan dari arsip KPU.
Baca Juga : “Ada Ijazah Digital untuk Perguruan Tinggi, Periksa Keaslian Jadi Lebih Mudah“