DPR Minta Penyelidikan Korupsi Batubara PLN Berjalan Tanpa Hambatan
Bimantoro Dorong Polri Ungkap Seluruh Pihak yang Terlibat
Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menegaskan tidak boleh ada pihak yang berupaya menghambat proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait sektor batubara di PT PLN yang diduga berkaitan dengan pemadaman listrik atau blackout di Sumatera. Ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Selain kasus dugaan korupsi batubara di PLN, Bimantoro juga menyoroti sejumlah perkara dugaan korupsi lain yang sedang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan korupsi di PT ASABRI dan PT Krakatau Steel.
Menurut dia, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri harus diberikan ruang untuk menjalankan tugasnya secara independen. Setiap proses hukum harus berjalan sesuai aturan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.
“Siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Bimantoro di kompleks parlemen, Jakarta.
Polri Diminta Telusuri Aktor Utama dan Aliran Aset
Bimantoro mengapresiasi langkah Polri bersama Polda Metro Jaya yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sebagai bagian dari proses penyidikan. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.
Ia meminta penyidik tidak hanya berhenti pada pihak yang diduga menjalankan tindakan di tingkat operasional. Aparat penegak hukum perlu mengungkap seluruh pihak yang memiliki peran dalam perkara tersebut.
baca juga: Anggota DPR minta Polri tak pandang bulu usut kasus korupsi batubara
Menurut Bimantoro, penyelidikan harus mencakup pihak yang diduga menjadi aktor utama, pihak yang memperoleh keuntungan dari tindak pidana, hingga pihak yang membantu menyembunyikan aset hasil kejahatan.
“Saya mendukung penuh Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi telusuri siapa pun yang terlibat,” katanya.
Ia menilai pengungkapan jaringan dalam kasus korupsi penting dilakukan agar proses hukum tidak hanya memberikan hukuman kepada pelaku langsung. Penegakan hukum juga harus mampu memulihkan kerugian negara melalui pelacakan dan penyitaan aset hasil tindak pidana.
Dugaan Korupsi Batubara Berdampak pada Kepentingan Publik
Bimantoro menyebut dugaan penyimpangan dalam sektor ketenagalistrikan memiliki dampak yang luas karena listrik menjadi kebutuhan penting bagi masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya, dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan batubara tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara.
Ia menjelaskan gangguan pasokan listrik dapat memberikan efek berantai terhadap berbagai sektor. Aktivitas ekonomi dapat terganggu, operasional perusahaan terhambat, dan pelayanan publik ikut terdampak.
“Blackout bukan sekadar padamnya aliran listrik. Aktivitas ekonomi terganggu, dunia usaha mengalami kerugian, pelayanan publik terhambat, hingga masyarakat harus menanggung dampak dalam kehidupan sehari-hari,” kata Bimantoro.
Karena itu, ia meminta seluruh dampak yang muncul akibat dugaan tindak pidana tersebut dihitung secara menyeluruh dalam proses penegakan hukum. Perhitungan kerugian tidak hanya melihat aspek finansial, tetapi juga dampak sosial dan ekonomi yang dialami masyarakat.
DPR Dukung Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan
Bimantoro menegaskan apabila penyidik menemukan unsur korupsi, suap, gratifikasi, maupun tindak pidana pencucian uang, seluruh pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Ia juga mendorong agar aset yang berasal dari tindak pidana dapat dirampas sesuai mekanisme hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu pemulihan kerugian negara sekaligus memberikan efek jera kepada pelaku.
DPR, kata dia, mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum selama berjalan berdasarkan aturan dan menjunjung prinsip transparansi.
Masyarakat kini menantikan proses hukum yang mampu mengungkap fakta secara terbuka serta memberikan kepastian terhadap dugaan penyimpangan di sektor strategis tersebut.
Bimantoro berharap penyidikan kasus dugaan korupsi batubara PLN dan perkara terkait lainnya dapat menjadi langkah untuk memperkuat tata kelola sektor publik. Ia menilai tidak boleh ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.
baca juga: Rupiah Hari Ini Tertekan Konflik AS-Iran, Diprediksi Bergerak hingga 18.125 per Dolar AS