RUU Daerah Kepulauan Perkuat Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pendanaan Daerah
Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan disiapkan untuk memperkuat kebijakan afirmatif bagi wilayah kepulauan di Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan baru dalam pemerataan pembangunan dengan memperhatikan karakteristik wilayah laut, perlindungan masyarakat pesisir, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di kawasan kepulauan.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Siti Mukaromah, mengatakan regulasi tersebut tidak hanya mengatur kewenangan pemerintah daerah. RUU juga dirancang untuk memperkuat skema pendanaan, memberikan perlindungan kepada masyarakat pesisir dan masyarakat adat, serta mendorong pembangunan yang lebih adil bagi daerah kepulauan.
Menurut Siti, pendekatan pembangunan yang selama ini berorientasi pada luas daratan sudah tidak lagi relevan diterapkan di wilayah kepulauan. Sebagian besar daerah kepulauan justru memiliki wilayah laut yang jauh lebih luas dibandingkan daratan sehingga membutuhkan kebijakan yang berbeda.
“RUU ini harapan baru untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di daerah pesisir yang tersebar di ribuan pulau seluruh Indonesia. Paradigma land based tidak tepat digunakan dalam pembangunan daerah kepulauan karena luas lautan yang lebih dari 90 persen daratan yang mereka miliki,” ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Desentralisasi Asimetris dan Dana Khusus Kepulauan Jadi Fokus
Siti menjelaskan RUU Daerah Kepulauan mengusung konsep desentralisasi asimetris sebagai dasar penyusunan kebijakan. Konsep tersebut mengakui kondisi geografis daerah kepulauan yang berbeda dengan wilayah daratan sehingga membutuhkan perlakuan khusus dalam tata kelola pemerintahan dan pembangunan.
Melalui pendekatan tersebut, wilayah laut akan menjadi salah satu komponen penting dalam menghitung besaran dana transfer dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Dengan mekanisme itu, daerah kepulauan diharapkan memperoleh alokasi anggaran yang lebih proporsional terhadap luas wilayah kelola yang dimiliki.
Salah satu instrumen yang diusulkan dalam RUU tersebut ialah Dana Khusus Kepulauan (DKK). Dana ini dirancang sebagai bentuk afirmasi untuk membantu pemerintah daerah membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, konektivitas antarpulau, hingga penguatan sektor ekonomi berbasis kelautan.
“Adanya Dana Khusus Kepulauan merupakan bentuk keadilan bagi masyarakat daerah kepulauan,” kata Siti.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tambahan anggaran harus diimbangi dengan kapasitas birokrasi yang memadai. Pemerintah daerah perlu memperkuat tata kelola keuangan, meningkatkan kualitas perencanaan program, serta memastikan penggunaan anggaran berlangsung transparan dan akuntabel agar tidak memicu tingginya sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa).
Selain pendanaan, RUU Daerah Kepulauan juga menaruh perhatian pada pengelolaan sektor pariwisata. Siti menilai pengembangan destinasi wisata di kawasan kepulauan harus dilakukan secara terintegrasi agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antarprovinsi maupun antarkabupaten.
Ia mengingatkan amanat Undang-Undang Kepariwisataan mengharuskan adanya koordinasi lintas wilayah sehingga potensi wisata bahari dapat berkembang secara optimal tanpa menimbulkan ego sektoral.
“Undang-undang kepariwisataan mengamanatkan kepariwisataan terintegrasi sehingga nantinya tiap pulau dengan berbeda provinsi ataupun kabupaten jangan sampai muncul ego sektoral. Wujudkan kepariwisataan terintegrasi,” ujarnya.
Baca juga: “Usai Bertemu Bilateral, Prabowo Lepas Kepulangan Presiden Belarus di Halim“
Perlindungan Lingkungan Jadi Bagian Penting RUU
RUU Daerah Kepulauan juga menempatkan perlindungan lingkungan sebagai salah satu prioritas utama. Pemerintah daerah nantinya tidak hanya diberikan kewenangan mengembangkan potensi ekonomi dan pariwisata bahari, tetapi juga memikul tanggung jawab menjaga kelestarian ekosistem pesisir dan laut.
Upaya tersebut mencakup perlindungan kualitas air, kualitas udara, ekosistem pesisir, hingga kawasan konservasi yang menjadi penopang kehidupan masyarakat dan sumber daya kelautan. Pendekatan pembangunan berkelanjutan dinilai penting agar pemanfaatan potensi laut tidak mengorbankan kelestarian lingkungan untuk generasi mendatang.
Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17 ribu pulau dan garis pantai yang termasuk terpanjang secara global. Kondisi tersebut menjadikan wilayah pesisir dan laut sebagai aset strategis bagi pertumbuhan ekonomi nasional, ketahanan pangan, konektivitas antardaerah, serta pelestarian keanekaragaman hayati.
Melalui pembahasan RUU Daerah Kepulauan, DPR berharap lahir regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum bagi daerah kepulauan. Aturan tersebut diharapkan memperkuat afirmasi pendanaan, meningkatkan perlindungan masyarakat pesisir dan masyarakat adat, serta mendorong pembangunan yang lebih merata, berkeadilan, dan berkelanjutan di seluruh wilayah kepulauan Indonesia.
Baca juga: “Legislator dorong anggaran afirmatif dalam RUU Daerah Kepulauan“