MPR dan Akademisi Bahas Solusi Tantangan Otonomi Daerah di Era Modern
Badan Pengkajian MPR RI menggandeng para akademisi dalam sebuah forum diskusi untuk merumuskan rekomendasi penguatan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Melalui Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, para peserta membahas berbagai tantangan baru yang dihadapi pemerintah daerah, mulai dari ketimpangan pembangunan hingga dampak transformasi digital terhadap tata kelola pemerintahan.
Akademisi Dorong Evaluasi Desain Hubungan Pusat dan Daerah
Forum bertema “Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa” tersebut digelar di Yogyakarta pada Rabu (16/7) dan melibatkan sejumlah pakar dari berbagai perguruan tinggi. Diskusi menjadi wadah untuk menghimpun masukan yang akan digunakan sebagai bahan pengkajian MPR RI terhadap arah kebijakan desentralisasi di Indonesia.
Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah mengatakan bahwa pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah masih menghadapi beragam tantangan yang memerlukan perhatian serius. Menurutnya, ketimpangan pembangunan antardaerah, kapasitas tata kelola pemerintah daerah, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah masih menjadi persoalan yang perlu diselesaikan.
baca juga: Prabowo Minta Blok Masela Tak Sekadar Untungkan Investor
Ia berharap forum tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang aplikatif dan mampu memperkuat arah kebijakan desentralisasi di masa mendatang.
“Saya berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik untuk memperkuat kebijakan desentralisasi maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hindun dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.
FGD tersebut menghadirkan sejumlah akademisi, di antaranya Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Prof Agus Pramusinto, Prof Aidul Fitriciada Azhari, serta Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Dr Dian Eka Rahmawati.
Menurut Hindun, desentralisasi dan otonomi daerah tetap menjadi instrumen penting dalam membangun sistem pemerintahan yang demokratis, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya kewenangan di tingkat daerah, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengembangkan potensi wilayah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dalam forum tersebut, Prof Agus Pramusinto menjelaskan bahwa hubungan antara pemerintah pusat dan daerah telah mengalami perubahan signifikan sejak era Reformasi. Tantangan yang dihadapi saat ini tidak lagi sebatas pembagian kewenangan atau penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Ia menilai munculnya transformasi digital, pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence), perubahan iklim, urbanisasi, perkembangan sosial ekonomi, hingga dinamika geopolitik global telah mengubah lanskap penyelenggaraan pemerintahan.
Karena itu, menurut Agus, desain hubungan pusat dan daerah yang dibangun lebih dari dua dekade lalu perlu dievaluasi agar tetap relevan dengan kebutuhan pembangunan abad ke-21.
“Harapannya hubungan pusat dan daerah menjadi sebuah konsepsi yang mampu menjaga integrasi nasional, mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi pemerintahan, dan berbagai tujuan lainnya,” katanya.
Agus menilai pelaksanaan desentralisasi selama ini telah menghasilkan sejumlah kemajuan, terutama dalam memperluas partisipasi daerah dalam pembangunan. Namun, ia juga melihat masih terdapat berbagai kelemahan yang memerlukan pembenahan secara menyeluruh.
Evaluasi tersebut, menurutnya, tidak hanya menyangkut implementasi kebijakan, tetapi juga desain kelembagaan, pengaturan dalam undang-undang, hingga aspek konstitusional yang menjadi dasar hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
Ia menyoroti masih besarnya kewenangan yang berada di pemerintah pusat, sementara ruang gerak pemerintah daerah dinilai belum optimal. Selain itu, penghormatan terhadap karakteristik dan kebutuhan entitas lokal juga perlu diperkuat agar kebijakan pembangunan lebih sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Pembahasan mengenai desentralisasi menjadi semakin penting karena Indonesia merupakan negara kepulauan dengan keragaman geografis, sosial, budaya, dan tingkat pembangunan yang berbeda. Otonomi daerah diharapkan mampu mendorong pemerataan pembangunan sekaligus mempercepat pelayanan publik apabila didukung tata kelola yang efektif, akuntabel, dan kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat serta pemerintah daerah.
Melalui rangkaian diskusi bersama kalangan akademisi, Badan Pengkajian MPR RI berharap dapat menyusun rekomendasi berbasis kajian ilmiah yang menjadi masukan bagi penyempurnaan kebijakan nasional. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem desentralisasi sehingga lebih adaptif terhadap tantangan global, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh daerah Indonesia.
baca juga: Apkasi: Otonomi adaptif kunci perkuat ekonomi daerah