ASDP Imbau Baterai Mobil Listrik di Kisaran 30-50 Persen Saat Naik Kapal Feri
Meningkatnya jumlah kendaraan listrik di Indonesia mendorong perhatian lebih besar terhadap aspek keselamatan transportasi penyeberangan. Salah satu langkah yang kini dianjurkan adalah menjaga tingkat pengisian baterai atau state of charge (SoC) kendaraan listrik pada level tertentu sebelum memasuki kapal feri.
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menyampaikan bahwa pengguna mobil listrik disarankan memiliki kapasitas baterai antara 30 persen hingga 50 persen saat melakukan penyeberangan. Imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya mitigasi risiko yang mengacu pada pedoman keselamatan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Pedoman Keselamatan Dorong Pengisian Baterai Tidak Berlebihan
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Windy Andale, menjelaskan bahwa perusahaan mengikuti pedoman keselamatan yang telah diterbitkan pemerintah terkait pengangkutan kendaraan listrik melalui jalur laut.
Dalam pedoman tersebut, pengguna kendaraan listrik dianjurkan menjaga kondisi baterai pada kisaran 30-50 persen sebelum kendaraan masuk ke kapal. Langkah ini bertujuan mengurangi potensi risiko yang dapat muncul jika terjadi gangguan pada sistem baterai selama perjalanan.
Baterai lithium-ion yang digunakan pada kendaraan listrik memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kendaraan berbahan bakar konvensional. Karena itu, pengelola transportasi laut mulai menerapkan standar keselamatan tambahan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan selama pelayaran.
Baca Juga “Bhayangkara Otomotif Nambaso 2026 Hadirkan Bantuan dan Kepedulian bagi Warga Pinembani
Meski demikian, ASDP menegaskan bahwa saat ini belum ada aturan yang mewajibkan atau membatasi kapasitas baterai kendaraan listrik secara khusus. Pengguna tetap dapat menyeberang, namun dianjurkan mengikuti panduan keselamatan yang telah disusun oleh otoritas terkait.
Kendaraan Listrik Ditempatkan di Area Khusus Selama Pelayaran
Selain memberikan imbauan terkait tingkat pengisian baterai, ASDP bersama operator kapal juga menerapkan prosedur operasional khusus untuk kendaraan listrik.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menempatkan kendaraan listrik di designated stowage area atau area parkir khusus. Lokasi tersebut umumnya berada di bagian atas kapal atau area terbuka yang memiliki ventilasi lebih baik dibandingkan area tertutup.
Penempatan di area khusus bertujuan memudahkan pengawasan selama perjalanan serta mempercepat akses awak kapal apabila diperlukan tindakan darurat. Area tersebut juga dilengkapi dengan penanda khusus sehingga proses pemantauan dapat dilakukan secara lebih efektif.
Menurut ASDP, sistem penempatan khusus ini menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko yang terus dikembangkan seiring meningkatnya jumlah mobil dan sepeda motor listrik yang menggunakan layanan penyeberangan antarpulau.
Standar Keselamatan Kendaraan Listrik Terus Dievaluasi
Perkembangan kendaraan listrik yang berlangsung cepat membuat berbagai negara dan organisasi maritim internasional terus mengevaluasi standar keselamatan transportasi laut.
Kajian tersebut mencakup prosedur penanganan kendaraan listrik, pengaturan area parkir di kapal, sistem pemantauan baterai, hingga mekanisme tanggap darurat apabila terjadi insiden yang melibatkan baterai lithium-ion.
ASDP menyatakan akan terus mengikuti perkembangan regulasi global dan hasil evaluasi operasional untuk memastikan standar keselamatan yang diterapkan tetap relevan dengan kemajuan teknologi kendaraan listrik.
Sebagai operator penyeberangan terbesar di Indonesia, perusahaan juga berkomitmen menyesuaikan prosedur layanan sesuai kebutuhan industri transportasi yang terus berubah.
Pertumbuhan Kendaraan Listrik Dorong Penguatan Mitigasi Risiko
Pertumbuhan pasar kendaraan listrik nasional membuat kebutuhan terhadap sistem keselamatan yang lebih komprehensif semakin penting. Tidak hanya di jalan raya, aspek keamanan juga harus diperhatikan saat kendaraan berpindah menggunakan moda transportasi lain, termasuk kapal feri.
Imbauan menjaga baterai pada level 30-50 persen dan penempatan kendaraan di area khusus merupakan langkah preventif yang dirancang untuk meningkatkan keselamatan seluruh pengguna jasa penyeberangan.
Ke depan, standar operasional terkait kendaraan listrik di kapal kemungkinan akan terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi baterai dan regulasi internasional. Dengan pendekatan tersebut, layanan penyeberangan diharapkan dapat tetap aman, efisien, dan mampu mengakomodasi pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca Juga “Pajak Toyota Fortuner 2026, Segini Besaran Terbarunya