Pemerintah Masih Mengkaji Kebijakan Cukai Rokok
garagedangeli.com- Pemerintah belum menetapkan keputusan akhir mengenai tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok untuk tahun 2026. Kebijakan ini masih dalam tahap kajian mendalam karena menyangkut penerimaan negara, industri, serta tenaga kerja yang terlibat di sektor padat karya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, analisis lebih lanjut diperlukan sebelum pemerintah menentukan sikap. Hal ini sejalan dengan pernyataan Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu.
Penjelasan Wamenkeu Terkait Tarif Cukai Rokok
Evaluasi Masih Berjalan
Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa pemerintah belum bisa memastikan kenaikan tarif. Menurutnya, evaluasi penerimaan 2025 harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Masih dikaji, masih belum, kan masih ada waktu ya,” ujar Anggito di Kompleks Parlemen DPR, Kamis (18/9/2025).
Pernyataan tersebut memberi sinyal bahwa pembahasan tarif cukai rokok 2026 tidak akan tergesa-gesa.
Target Penerimaan APBN 2026
Dalam postur terbaru APBN 2026, target penerimaan bea dan cukai naik menjadi Rp336 triliun. Angka ini lebih tinggi dari rancangan awal Rp334,30 triliun, serta meningkat 7,7 persen dari proyeksi 2025.
Namun, Anggito menegaskan bahwa kenaikan target tidak otomatis berarti tarif cukai rokok juga naik. Kebijakan tersebut baru bisa diputuskan setelah evaluasi menyeluruh atas kinerja penerimaan tahun berjalan.
Sikap DPR Soal Tarif Cukai Rokok 2026
Dorongan Menahan Kenaikan Tarif
Sejumlah anggota Komisi XI DPR menolak rencana kenaikan cukai rokok tahun depan. Mereka menilai industri tembakau tengah menghadapi tekanan berat.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PKB, Hanif Dhakiri, menyebut pemerintah harus berhati-hati.
“Kita ingin pajak dan cukai tetap naik di satu sisi, tapi tarifnya jangan naik,” kata Hanif.
Hanif juga menyarankan pemerintah fokus pada pemberantasan rokok ilegal sebagai alternatif mengejar penerimaan negara.
Baca Juga : “Defisit RAPBN 2026 Disepakati Melebar Jadi Rp 689,1 Triliun“
Kekhawatiran Dampak Ekonomi
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Harris Turino, menilai kenaikan tarif sekecil apapun dapat berdampak besar.
Menurutnya, kenaikan tarif CHT 10 persen saja akan menyulitkan perusahaan menutup biaya produksi. Hal ini bisa berimbas pada potensi PHK di industri yang sangat bergantung pada tenaga kerja.
Data Produksi Rokok dan Tekanan Industri
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu mencatat, produksi rokok pada Agustus 2025 turun 9,25 persen dibandingkan bulan sebelumnya. Angka tersebut merupakan level terendah dalam lima tahun terakhir, bahkan lebih rendah dibanding masa pra-pandemi.
Penurunan produksi ini menjadi salah satu dasar kuat bagi DPR untuk meminta pemerintah menahan kenaikan tarif. Kondisi industri yang sedang lesu dianggap belum siap menanggung beban tambahan.
Kesimpulan dan Pandangan ke Depan
Kebijakan cukai rokok 2026 masih dalam tahap pembahasan. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan penerimaan negara dengan stabilitas industri tembakau.
Dari sisi DPR, tekanan agar tarif tidak naik cukup kuat, mengingat data menunjukkan tren produksi rokok menurun. Pemerintah kemungkinan akan mencari solusi lain, seperti memperkuat pengawasan rokok ilegal, agar target penerimaan negara tetap tercapai tanpa menekan industri formal.
Keputusan final terkait tarif cukai rokok 2026 diharapkan keluar setelah evaluasi fiskal 2025 selesai. Dengan begitu, kebijakan yang diambil dapat lebih seimbang dan berkelanjutan.
Baca Juga : “Pernyataan Yun Ji On Usai Terciduk Mengemudi Sambil Mabuk, Mundur dari Drama Korea Positively Yours“