Danantara Siapkan Kepemilikan Saham BEI
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) tengah menyiapkan proses untuk memiliki saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah tersebut menjadi bagian dari proses demutualisasi bursa yang sedang disiapkan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir mengatakan pembahasan mengenai kepemilikan saham BEI masih berlangsung. Danantara berkoordinasi dengan OJK dan jajaran Direksi BEI untuk menyiapkan proses tersebut.
“Ya, demutualisasi kita masih proses, baik dengan OJK dan juga dengan Direksi Bursa, insyaAllah beberapa bulan ke depan bisa rampung,” ujar Pandu saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Senin.
baca juga: Gaet Investor China hingga Rusia, Kemenhub Tawarkan Proyek Kereta Trans Kalimantan
Danantara Bahas Porsi Kepemilikan Saham BEI
Pandu menjelaskan, proses demutualisasi BEI kini memasuki tahap penyusunan Peraturan OJK (POJK). Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan penting untuk mengubah struktur kelembagaan BEI dari sistem mutual menjadi demutual.
OJK menargetkan POJK mengenai demutualisasi BEI selesai pada pekan kedua September 2026. Setelah regulasi tersebut rampung, proses perubahan struktur kepemilikan dan kelembagaan bursa dapat memasuki tahapan berikutnya.
Sementara itu, Danantara masih membahas besaran porsi saham yang akan dimiliki. Pandu mengatakan informasi mengenai komposisi kepemilikan akan disampaikan kepada publik setelah pembahasan dengan OJK dan BEI mencapai tahap yang lebih jelas.
“Nanti detilnya bakal kita share ke semua sebentar lagi. Ini lagi berkomunikasi baik dengan OJK dan Bursa,” kata Pandu.
DIM Akan Menjalankan Investasi Danantara
Kepemilikan saham BEI oleh Danantara nantinya akan dilakukan melalui PT Danantara Investment Management (DIM). Pandu menyebut pembelian saham tersebut merupakan bagian dari kegiatan investasi yang dijalankan melalui entitas investasi Danantara.
“Dari BPI memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi tersebut,” ujar Pandu.
Rencana tersebut menunjukkan bahwa Danantara tidak hanya terlibat dalam proses kebijakan demutualisasi, tetapi juga menyiapkan mekanisme investasi melalui DIM untuk merealisasikan kepemilikan saham di BEI.
Kemenkeu, BI, dan Danantara Jadi Pemegang Saham Awal
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi sebelumnya mengatakan pemerintah telah menyiapkan keterwakilan negara dalam struktur kepemilikan BEI.
Menurut Hasan, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara Indonesia menjadi pihak pertama yang berkesempatan memiliki saham BEI. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas regulasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
“Kalau dibaca di peraturan Undang-Undang No 4 Tahun 2026 (UU P2SK), itu kan ada keterwakilan negara melalui Bank Indonesia, Kementerian Keuangan dan Danantara,” ujar Hasan.
Hasan menjelaskan bahwa ketiga lembaga tersebut akan menjadi pihak yang memperoleh kesempatan awal dalam kepemilikan saham bursa. Setelah itu, proses kepemilikan dapat berlanjut melalui mekanisme transaksi antarpihak yang sesuai dengan ketentuan.
POJK Menjadi Landasan Demutualisasi BEI
Demutualisasi akan mengubah struktur BEI dari bursa berbasis keanggotaan atau mutual menjadi lembaga dengan struktur kepemilikan saham atau demutual. Perubahan tersebut membutuhkan dasar regulasi agar mekanisme kepemilikan dan tata kelola bursa memiliki kepastian hukum.
OJK saat ini menyusun POJK sebagai aturan turunan dari UU Nomor 4 Tahun 2026. Regulasi tersebut diharapkan memberikan kerangka bagi proses perubahan struktur kelembagaan dan kepemilikan BEI.
Dengan target penyelesaian POJK pada September 2026, pembahasan mengenai calon pemegang saham dan porsi kepemilikan menjadi salah satu tahapan penting dalam proses demutualisasi.
Ke depan, Danantara masih akan berkoordinasi dengan OJK dan BEI untuk menyelesaikan mekanisme kepemilikan saham. Setelah regulasi dan pembahasan teknis selesai, Danantara melalui DIM diharapkan dapat menjalankan investasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
baca juga: BEI catat investor saham tumbuh 16,83 persen capai 10,05 juta SID