BPJPH Integrasikan Sertifikasi Halal dalam SAPA UMKM
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyiapkan integrasi layanan sertifikasi halal ke dalam platform digital SAPA UMKM yang diinisiasi Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Integrasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pelaku UMKM terhadap layanan sertifikasi halal. Kolaborasi ini juga diarahkan untuk menghubungkan sertifikasi halal dengan berbagai program pemberdayaan usaha secara lebih terpadu.
Integrasi Layanan Memudahkan UMKM Mengakses Sertifikasi Halal
Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan integrasi melalui SAPA UMKM sejalan dengan langkah BPJPH dalam meningkatkan kemudahan layanan bagi pelaku usaha.
Menurut Aqil, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan ketentuan regulasi. Sertifikasi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperkuat daya saing produk UMKM.
“Sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk fasilitas penting bagi pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan sekaligus memperkuat kepercayaan konsumen dan daya saing produk,” kata Aqil Irham.
baca juga: Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Impor Emas Rp 63 Miliar, Disembunyikan di Alat Vital
Ia menilai integrasi layanan dapat membuat akses terhadap fasilitasi sertifikasi halal menjadi lebih mudah dan tepat sasaran. Pelaku UMKM nantinya diharapkan dapat memperoleh layanan sesuai dengan kebutuhan dan tahapan pengembangan usahanya.
SAPA UMKM Mendukung Program Pemberdayaan Terintegrasi
Kolaborasi BPJPH dan Kementerian UMKM tersebut merupakan bagian dari Program Integrasi dan Reorientasi Program Pemberdayaan UMKM (Prokesra).
Program tersebut diarahkan untuk menyinergikan berbagai dukungan pemerintah agar pelaksanaannya lebih efektif. Pendekatan terintegrasi juga diharapkan dapat membuat bantuan dan layanan pemerintah lebih sesuai dengan kebutuhan pelaku usaha.
Aqil menjelaskan kebutuhan UMKM tidak berhenti pada sertifikasi halal. Pelaku usaha juga membutuhkan dukungan dalam aspek legalitas, pembiayaan, peningkatan kapasitas, pengembangan produk, hingga pemasaran.
“Sertifikasi halal merupakan salah satu bagian penting dalam rangkaian dukungan tersebut, bersama legalitas usaha, pembiayaan, penguatan kapasitas, pengembangan produk, hingga pemasaran,” ujarnya.
Melalui integrasi tersebut, layanan sertifikasi halal diharapkan dapat berjalan beriringan dengan program pemberdayaan lainnya. Pola ini memungkinkan pelaku UMKM memperoleh akses terhadap berbagai dukungan usaha melalui ekosistem layanan yang lebih terhubung.
BPJPH Perkuat Kolaborasi Jelang Kewajiban Sertifikasi Halal
BPJPH selama ini membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk memperkuat penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH). Mitra kolaborasi tersebut mencakup kementerian, lembaga, pemerintah daerah, asosiasi usaha, organisasi masyarakat, dan organisasi profesi.
Kerja sama tidak hanya berfokus pada fasilitasi sertifikasi halal. BPJPH juga mendorong sosialisasi, edukasi, literasi, pendampingan, serta peningkatan kapasitas pelaku usaha.
Pendekatan tersebut penting agar UMKM memahami kewajiban sekaligus mengetahui tahapan yang harus ditempuh untuk memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Penguatan layanan menjadi semakin strategis menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Pemerintah perlu memastikan pelaku usaha memiliki informasi dan pendampingan yang memadai sebelum kewajiban tersebut berlaku.
“Dengan dukungan berbagai pihak, BPJPH berupaya memastikan pelaku usaha, khususnya UMKM, tidak hanya mengetahui kewajibannya, tetapi juga memperoleh akses informasi, pendampingan, dan layanan yang diperlukan,” kata Aqil.
Integrasi BPJPH dengan SAPA UMKM diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan sekaligus memperkuat ekosistem pemberdayaan usaha. Ke depan, keterhubungan berbagai layanan pemerintah dapat membantu UMKM memenuhi aspek legalitas dan sertifikasi sambil meningkatkan kapasitas serta daya saing produk.
baca juga: Kepala BPJPH: Sertifikat halal instrumen perluasan akses pasar UMK